JNEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H atau tahun 2026 bagi umat Muslim sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah (pengganti puasa) yakni sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Menurut Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Acmad.
Ia menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah Ramadan 2026.
“BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Namun demikian, Noor menegaskan adanya ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. “Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Kapan Awal Ramadan dan Lebaran 2026? Ini Prediksi Jadwalnya
Untuk pembayaran zakat fitrah sendiri, BAZNAS menyampaikan bahwa masyarakat sudah bisa membayar di awal Ramadan hingga akhir Ramadan nanti. Selain zakat fitrah dan fidyah, BAZNAS juga menerima zakat mal (zakat harta benda/kekayaan).
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” pungkas Noor Achmad. *












