JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Kemenhub Cari Solusi Basmi Travel Gelap yang Makin Menjamur

by Redaksi JNEWS
24 July 2021
Travel Gelap
Share on FacebookShare on Twitter

Peredaran angkutan umum ilegal makin menjadi-jadi di saat pandemi Covid-19 melanda. Kehadiran transportasi tak berizin layaknya travel gelap ini juga makin merugikan ekosistem bisnis transportasi resmi yang berada di bawah perizinan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kondisi tersebut pun memaksa sejumlah pihak terdesak untuk menyelesaikan persoalaan yang sudah menahun tersebut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Organda sepakat mencari cara penanganan dengan menggelar Webinar “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum” pada Jumat (23/7).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, kegiatan transportasi ilegal makin marak, terutama pada masa Lebaran, Natal, dan Tahun Baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi.

BACA JUGA : Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi, Organda Merasa Keberatan

Angkutan Umum Ilegal

“Lebaran kemarin juga cukup banyak (travel gelap) yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi namun dengan adanya travel gelap maka merusak transportasi yang legal ini,” terang Budi.

“Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50%, namun yang ilegal tidak jadi memungkinkan mereka untuk angkut penumpang sebanyak-banyaknya,” lanjutnya.

Terdapat 2 jenis angkutan ilegal, yakni angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan. Sementara yang kedua adalah angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap.

Menurut Budi, imbas negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin terasa dampak negatifnya bagi penumpang jika ada kecelakaan maka jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja tidak terjamin.

Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Angkutan Umum Ilegal

“Adapun bagi masyarakat pemilik perusahaan angkutan umum yang legal, keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat merugikan dari segi pendapatan, karena sebagian penumpang yang seharusnya menggunakan armada angkutan umum legal namun kenyataannya diangkut oleh angkutan umum ilegal yang memiliki keleluasaan untuk mengangkut penumpang dari mana saja di luar terminal,” jelasnya.

BACA JUGA : Selama Larangan Mudik Polisi Putar Balik 461.206 Kendaraan

KKeberadaan angkutan umum penumpang ilegal ini jelas sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun pemilik perusahaan angkutan umum yang legal.

Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji kir nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam.

“Kami menyambut baik inisiasi dari Organda saat ini untuk mengadakan webinar ini. Mudah-mudahan kolaborasi antara Kemenhub-Organda-Polri dapat meningkatkan kehadiran angkutan umum yang legal dan baik sehingga mengurangi angkutan umum ilegal di sejumlah daerah,” ucap Dirjen.

Travel Gelap

Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, mengharapkan sejumlah upaya pembinaan terhadap operator angkutan umum dapat memberikan manfaat baik terutama bagi keberlangsungan transportasi yang legal.

“Organda berharap pembinaan oleh Kemenhub, Korlantas, maupun Dishub kepada operator angkutan umum ini dapat memberikan hasil positif atas kepatuhannya terhadap regulasi. Harapan kami Organda terkait rencana revisi UU 22 tahun 2009, tentu kami berharap banyak instrumen ini lebih efektif untuk memberikan rasa keamanan, asuransi, kepastian harga, maupun kepastian waktu, juga keadilan dari sisi kesempatan berusaha,” kata Adrianto saat penjelasannya dalam webinar tersebut.

Tags: Angkutan umum ilegacovid-19kemenhubOrganda. legalpandemitransportasi ilegalTravel Gelap
Share195Tweet122
Next Post

MS-SOC Dukung Keamanan Siber UMKM dan Pelaku Usaha

TERKINI

Tengkleng Solo, Hidangan Tradisional yang Jadi Ikon Kuliner Kota Batik

Mencicipi Tengkleng Solo, Hidangan Tradisional yang Jadi Ikon Kuliner Kota Batik

13 November 2025
Rumah Adat Tagog Anjing: Bentuk dan Filosofinya

Rumah Adat Tagog Anjing: Bentuk, Filosofi, dan Keunikan Arsitekturnya

13 November 2025
presdir jne memberi sambutan pada karyawan jne peserta umrah

Presdir JNE Merawat Jejak Kedermawanan Pendiri Perusahaan

13 November 2025
Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

10 Ide Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

13 November 2025
produk umkm indonesia diminati di mancanegara

Pemerintah Ungkap Produk UMKM Diminati Pasar Mancanegara

13 November 2025
Tempat Wisata di Jambi yang Menarik

Panduan Wisata Jambi: Tempat-Tempat Menarik untuk Liburan Seru

12 November 2025

POPULER

Hutan Taiga yang Menjadi Sabuk Hijau Bumi

Mengenal Hutan Taiga, Sabuk Hijau Dingin Penyangga Bumi

by Penulis JNEWS
17 October 2025

Oleh-Oleh Khas Pekalongan Paling Dicari

Dari Batik hingga Kudapan, Inilah Oleh-Oleh Khas Pekalongan yang Paling Dicari

by Penulis JNEWS
21 October 2025

Arung Jeram Aman untuk Pemula

Tip Arung Jeram yang Aman untuk Pemula

by Penulis JNEWS
27 October 2025

Cabe Terpedas di Dunia sampai Jutaan SHU

10 Cabe Terpedas di Dunia, Pedasnya Bikin Nangis

by Penulis JNEWS
29 October 2025

Candi Gebang: Sejarah, Arsitektur, dan Panduan Wisata

Menguak Sejarah Candi Gebang, Peninggalan Hindu Abad ke-9

by Penulis JNEWS
22 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal