JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Daftar Aktivitas yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

by Redaksi JNEWS
3 September 2021
aplikasi pedulilindungi wajib selama PPKM
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah turut menyesuaikan sejumlah aturan guna menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk saat ini, pemerintah menerapkan PPKM Level 2-4 yang tertutang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Nah, dalam Inmendagri tersebut, tercantum aturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin, Jangan Dicetak!

Kamu semua sudah pada tahu dong apa itu aplikasi PeduliLindungi? Menguti dari situs resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Penggunaannya pun diatur dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, di mana dalam PPKM Level 2-4 sebagai berikut:

PPKM Level 2

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Wajib Punya, Begini Cara Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

PPKM Level 3

  1. Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  4. Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

PPKM Level 4

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga: KAI Integrasikan Layanan Kereta Api dengan Aplikasi PeduliLindungi

Tags: #jne #connectinghappiness #eksprescovid-19pandemiPedulilindungiPPKM
Share190Tweet119
Next Post
Kuiz kalender JNE September 2021

Kuis Kalender JNE : September 2021

TERKINI

aksi donor darah karyawan jne

Beraksi Nyata dengan Aksi Donor Darah

30 April 2026
Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

30 April 2026
jne didik investigator internal

Menjaga Marwah Good Corporate Governance, JNE Gelar Pelatihan Investigator Internal Perusahaan

30 April 2026
Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

30 April 2026
karyawan jne mendapat pelatihan usaha menjelang pensiun

Lapak Berkah, Harapan dan Bekal Saat Purna Tugas Menjelang

30 April 2026
Lembah Baliem: Sejarah, Budaya, dan Keindahan Alam Papua

Lembah Baliem: Sejarah, Budaya, dan Keindahan Alam Papua

29 April 2026

POPULER

Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

7 Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

by Penulis JNEWS
6 April 2026

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

by Penulis JNEWS
11 April 2026

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

by Penulis JNEWS
8 April 2026

kacab labuan bajo

Sosok Srikandi Nahkoda Baru JNE Labuan Bajo

by Redaksi JNEWS
27 April 2026

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Murugan

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Emas Dewa Murugan

by Penulis JNEWS
14 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal