Mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi menutup sementara Tol Layang Jakarta-Cikampek yang kini berganti nama menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Proses penutupan akan dilakukan mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB, dan akan kembali normal pada 19 Mei mendatang.
Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menyatakan, penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi dengan tujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
BACA JUGA :Â Terpaksa Pulang Kampung saat Dilarang Mudik, Tenang Ini Syaratnya
“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini, kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” ucap Vera dalam keterangan resminya, Rabu (5/5/2021).
Seperti dijelaskan, penutupan sementara diberlakukan pada semua akses masuk dan keluar kendaraan di jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut. Untuk rinciannya sebagai berikut :
Akses Masuk Kendaraan ke Jalan Layang MBZ yang ditutup:
– Akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek
– Akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi E)
– Akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi E)
– Akses masuk kendaraan dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta
Akses Keluar Kendaraan dari Jalan Layang MBZ yang ditutup:
– Akses keluar kendaraan ke arah Cawang
– Akses keluar kendaraan ke arah Jatiasih (GT Cikunir 6 Jalan Layang MBZ)
– Akses keluar kendaraan ke arah Rorotan (Gerbang Tol/GT Cikunir 8 Jalan Layang MBZ)
– Akses keluar kendaraan menuju Km 48A Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.
Adapun dasar penutupan sementara tersebut sudah sesuai putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
BACA JUGA :Â Larangan Mudik Berlaku, Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup
Selain itu juga diduking SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, addendum, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021, dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
Guna memberikan informasi soal penutupan sementara tersebut, PT JJC akan melakukan sosialisasi masif mulai dari sosial media, media luar ruang, dan variable messange sign (VMS).