JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mengapa DKI Jakarta Kembali PSBB?

by Redaksi JNEWS
10 September 2020
Mengapa DKI Jakarta kembali Terapkan PSBB?

DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov DKI kembali terapkan PSBB akibat semakin tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah setempat, guna menekan angka penyebaran, mulai dari Senin (14/9).

Mengapa DKI Jakarta kembali PSBB? Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat karena merasa kondisi penyebaran corona di ibukota sudah pada tahap mengkhwatirkan semenjak dibukanya kelonggaran dengan kebijakan New Normal.

“Kita akan menarik rem darurat dan kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi,” ujar Anies.

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, sampai Rabu (9/9) pasien positif corona yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.245 orang. Sementara, jumlah orang yang dites dengan metode PCR sepekan terakhir mencapai angka 59.146 orang atau sudah 5 kali lipat berada di atas target WHO. Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir mencapai 12,2 persen.

BACA JUGA: Strategi Untuk Mengembangkan Bisnis Online di Masa Pandemi

Mengapa DKI Jakarta Kembali PSBB?

Rencana pemberlakuan kembali PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan bukan semata-mata tanpa alasan. Kondisi ini melihat angka kematian yang memprihatinkan serta jumlah pemakaman dengan prosedur tetap virus Corona di Jakarta mengalami lonjakan drastis.

Dikutip dari CNN, data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kematian pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 1.347 per 9 September 2020. Secara absolut jumlah kematian harian terus bertambah dengan cepat.

Anies juga menyebut awalnya angka kematian sempat menurun saat PSBB transisi. Namun, grafiknya kembali naik sejak Agustus hingga September kemarin. Bahkan kasus meninggal mencapai 30 kasus per harinya.

“Secara persentase memang rendah, tapi secara nominal angka kematian meningkat terus tiap hari. Ini yang harus kita perhatikan,” kata Anies.

BACA JUGA: Relaksasi UMKM, DKI Jakarta Siap Terbitkan 84.388 Izin Usaha

Aturan Dalam PSBB

Diterapkannya PSBB bagi ibukota tentu saja akan membatatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, mau tidak mau masyarakat akan lebih banyak melakukan kegiatan di rumah, mulai dari ibadah, belajar dan bekerja.

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuat peraturan yang hampir sama seperti masa PSBB pertama. Seluruh masyarakat harus bekerja, belajar, dan beribadah di rumah kembali.

Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme work from home (WFH) secara penuh. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa peraturan yang harus ditetapkan, antara lain:

  • Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat)
  • Seluruh tempat hiburan harus tutup
  • Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar
  • Seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik
  • Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan

Diberlakukannya PSBB memang memiliki efek samping terhadap perekonomian, namun tentu saja kebijakan itu untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi cepat berlalu, dan keadaan kembali normal

BACA JUGA: Kunci UMKM Bangkit Dari Pandemi Menurut BI

Tags: Anies Baswedancovid-19DKI JakartaDKI Jakarta kembali PSBBpandemi covid-19PSBBWFHWork From Home
Share190Tweet119
Next Post
Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi

Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi

TERKINI

jne pelabuhan ratu

Pariwisata Bangkit, JNE Pelabuhan Ratu Optimistis Arungi 2026

2 January 2026
Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

2 January 2026
Memanfaatkan AI untuk Promosi UMKM

Bagaimana UMKM Bisa Memanfaatkan AI untuk Promosi

2 January 2026
16 Oleh-Oleh Khas Batam Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara

16 Oleh-Oleh Khas Batam Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara

1 January 2026
malam tahun baru di jakarta

Jakarta Siapkan 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru

31 December 2025
aksesoris handmade

Elyecraft, Aksesoris Rumahan yang Menembus Pasar Mancanegara

31 December 2025

POPULER

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

by Penulis JNEWS
18 December 2025

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

by Penulis JNEWS
9 December 2025

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

by Penulis JNEWS
15 December 2025

Tempat wisata di Salatiga menawarkan sudut-sudut indah

Menemukan Sudut-Sudut Indah di Salatiga: Destinasi Wajib Dikunjungi

by Penulis JNEWS
13 December 2025

Rekomendasi Aplikasi Keuangan untuk Catat Pengeluaran Harian

Rekomendasi Aplikasi Keuangan untuk Catat Pengeluaran Harian

by Penulis JNEWS
8 December 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal