JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mengapa DKI Jakarta Kembali PSBB?

by Redaksi JNEWS
10 September 2020
Mengapa DKI Jakarta kembali Terapkan PSBB?

DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov DKI kembali terapkan PSBB akibat semakin tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah setempat, guna menekan angka penyebaran, mulai dari Senin (14/9).

Mengapa DKI Jakarta kembali PSBB? Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat karena merasa kondisi penyebaran corona di ibukota sudah pada tahap mengkhwatirkan semenjak dibukanya kelonggaran dengan kebijakan New Normal.

“Kita akan menarik rem darurat dan kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi,” ujar Anies.

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, sampai Rabu (9/9) pasien positif corona yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.245 orang. Sementara, jumlah orang yang dites dengan metode PCR sepekan terakhir mencapai angka 59.146 orang atau sudah 5 kali lipat berada di atas target WHO. Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir mencapai 12,2 persen.

BACA JUGA: Strategi Untuk Mengembangkan Bisnis Online di Masa Pandemi

Mengapa DKI Jakarta Kembali PSBB?

Rencana pemberlakuan kembali PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan bukan semata-mata tanpa alasan. Kondisi ini melihat angka kematian yang memprihatinkan serta jumlah pemakaman dengan prosedur tetap virus Corona di Jakarta mengalami lonjakan drastis.

Dikutip dari CNN, data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kematian pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 1.347 per 9 September 2020. Secara absolut jumlah kematian harian terus bertambah dengan cepat.

Anies juga menyebut awalnya angka kematian sempat menurun saat PSBB transisi. Namun, grafiknya kembali naik sejak Agustus hingga September kemarin. Bahkan kasus meninggal mencapai 30 kasus per harinya.

“Secara persentase memang rendah, tapi secara nominal angka kematian meningkat terus tiap hari. Ini yang harus kita perhatikan,” kata Anies.

BACA JUGA: Relaksasi UMKM, DKI Jakarta Siap Terbitkan 84.388 Izin Usaha

Aturan Dalam PSBB

Diterapkannya PSBB bagi ibukota tentu saja akan membatatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, mau tidak mau masyarakat akan lebih banyak melakukan kegiatan di rumah, mulai dari ibadah, belajar dan bekerja.

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuat peraturan yang hampir sama seperti masa PSBB pertama. Seluruh masyarakat harus bekerja, belajar, dan beribadah di rumah kembali.

Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme work from home (WFH) secara penuh. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa peraturan yang harus ditetapkan, antara lain:

  • Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat)
  • Seluruh tempat hiburan harus tutup
  • Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar
  • Seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik
  • Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan

Diberlakukannya PSBB memang memiliki efek samping terhadap perekonomian, namun tentu saja kebijakan itu untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi cepat berlalu, dan keadaan kembali normal

BACA JUGA: Kunci UMKM Bangkit Dari Pandemi Menurut BI

Tags: Anies Baswedancovid-19DKI JakartaDKI Jakarta kembali PSBBpandemi covid-19PSBBWFHWork From Home
Share190Tweet119
Next Post
Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi

Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi

TERKINI

Produk Kerajinan Bambu Populer yang Laris

8 Produk Kerajinan Bambu Populer yang Laris di Pasar Lokal dan Ekspor

4 October 2025
Istana Maimun di Medan Peninggalan Kesultanan Deli

Mengenal Istana Maimun, Peninggalan Kesultanan Deli yang Megah

3 October 2025
Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam

Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam, Liburan Tanpa Ribet

3 October 2025
Perpustakaan Terindah di Dunia Bikin Takjub

Pesona 10 Perpustakaan Terindah di Dunia yang Bikin Takjub

3 October 2025
Karyawan/ti JNE yang kerja di bagian frontliner menerima penghargaan "Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025’ dari Asosiasi Service Quality Indonesia (ASQI))

JNE Raih Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025

3 October 2025
Tempat Wisata di Kediri: Alam dan Sejarah

Daftar Tempat Wisata di Kediri, dari Alam Indah hingga Sejarah

2 October 2025

POPULER

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

by Penulis JNEWS
17 September 2025

Manfaat Journaling dan Cara Memulainya

Manfaat Journaling untuk Fokus dan Kesehatan Mental dan Cara Memulainya

by Penulis JNEWS
11 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal