Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal 2022, bisa dilaksanakan dengan maksimal 100 persen umat yang hadir.
Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Menag yang akrab disapa Gus Men menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan
“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” ujar Gus Men.
Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan.
“Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan COVID-19,” ujarnya.
Baca juga: Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.
“Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” tandas Kapolri.